1 Kambing untuk Kurban dan Akikah, Apakah Mencukupi?

July 21, 2020 8:21 am

Sebagaimana telah dibahas dalam postingan sebelumnya (Baca: “Hewan yang bisa dijadikan kurban“) bahwa 1 ekor sapi atau onta bisa digunakan untuk kurbannya 7 orang. Namun banyak yang belum mengerti bahwasannya hal ini tidak hanya untuk satu tujuan penyembelihan yang sama, akan tetapi untuk tujuan penyembelihan yang berbeda-beda juga bisa, misalkan: 1 ekor sapi yang di sembelih untuk beberapa tujuan:

  1. Menepati nadzar bersedekah satu kambing
  2. Kurban sunnah
  3. Dam haji qiron
  4. Dam haji tamattu’
  5. Akikah
  6. Dam melakukan larangan ihrom
  7. Sebagai hadyu (binatang yang dagingnya diberikan kepada penduduk tanah haram)

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Imam Rofi’i RA dalam kitabnya:

ويجوزُ أَنْ يقصِدَ بعضُهم التضحيةَ، وبعضُهم الهدْيَ أو اللحمَ فيجوزُ أَنْ يذبحَ الواحِدُ بدنتَهُ أو بقرتَهُ عن سَبْع شِيَاهٍ لزمته بأسباب مُخْتَلفةٍ: كالقِرَانِ، والتَّمتُّع، ومُبَاشرة مَحْظُوراتِ الإحرامِ، ونذر التصدق بشاة، [والتضحية بشَاة]

Namun yang jadi masalah adalah apakah boleh 1 ekor kambing digunakan untuk tujuan akikah sekaligus kurban. Mengingat berkurban sekaligus akikah banyak ditemui di masyarakat. Dalam menyikapi permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan Ulama Syafi’iyyah.

Imam Ibnu Hajar RA dan mayoritas ulama-ulama syafiiyah berpendapat bahwa hal ini tidak mencukupi. Bahkan apabila tetap dipaksakan, maka kambing yang telah disembelih tadi tidak sah sebagai kurban maupun sebagai akikah. Beliau Imam Ibn Hajar menyampaikan dalam kitabnya:

وظاهر كلام المتن والأصحاب أنه لو نوى بشاة الأضحية والعقيقة لم تحصل واحدة منهما وهو ظاهر؛ لأن كلا منهما سنة مقصودة ولأن القصد بالأضحية الضيافة العامة ومن العقيقة الضيافة الخاصة ولأنهما يختلفان في مسائل كما يأتي

“Apabila ada orang meniatkan seekor kambing untuk kurban dan aqiqah maka masing-masing dari keduanya tidak sah. Dan itu sudah jelas. Karena masing-masing dari keduanya merupakan kesunnatan yang memiliki tujuan berbeda. Kurban memiliki tujuan untuk jamuan yang bersifat umum. Sementara aqiqah merupakan jamuan yang bersifat khusus. Dan keduanya memiliki perbedaan dalam banyak hal.” (Tuhfatul Muhtaj Hamisy As-Syarwani, IX/369-370)

Imam Ibnu Hajar juga menjelaskan dalam fatwanya:

أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ فِي ذَلِكَ لِأَنَّ كُلًّا مِنْ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ مِنْهَا غَيْرُ الْمَقْصُودِ مِنْ الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عَنْ النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عَنْ الْوَلَدِ

“Sesungguhnya permasalahan itu (kurban dan aqiqah) tidak bisa saling gabung. Karena masing-masing dari kurban dan aqiqah memiliki kesunahan, sebab, dan tujuan tersendiri yang berbeda antara satu sama lain. Karena kurban sebagai tebusan untuk diri sendiri, sementara aqiqah sebagai tebusan dari anak yang dilahirkan.” (Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, IV/256)

Related Post

Berbeda dengan Imam Ibn Hajar, Imam ar-Ramli justru memperbolehkan dan menganggap sah permasalahan ini. Dalam kitabnya yang berjudul Nihayah al-Muhtaj beliau menuturkan:

وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ

اهـ نهاية المحتاج ٨/١٤٥ م شاملة

“Apabila seseorang niat pada kambing yang disembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya hasil (sah). Hal jnj berbeda dengan ulama (Ibnu Hajar) yang berpendapat sebaliknya.” (Nihayah al-Muhtaj, VIII/145)

Perbedaan pendapat ini didasari perbedaan dalam memahami masalah aqiqah dan kurban. Imam Ibn Hajar menganggap keduanya berbeda dalam segi tujuan, dan jenis ibadahnya sehingga tidak saling tadakhul (bisa digabung). Sementara Imam Romli menganggap bahwa kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang jenis dan tujuannya sama, yakni menyembelih hewan untuk hidangan. Sebagaimana dalam kaidah fikih:

إذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُودُهُمَا دَخَلَ أَحَدُهُمَا

اهـ الأشباه والنظائر ١٢٦

“Ketika dua perkara (ibadah) memiliki kesamaan jenis sementara tujuan dari keduanya tidak berbeda, maka salah satunya bisa digabungkan pada yang lain.” (Al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 126)

والله أعلم

Masalah ini sebelumnya sudah dibahas di WA-G Fatchul Wahab Musyawarah Pemuda Nderesmo.

Share
Mantra Berdarah

Penulis dan aktivis di PCNU Surabaya

Komentar