Pada dasarnya cara sholat adalah sama, baik dari rukun, syarat dan perkara yang membatalkan sholat serta bacaan sholat. Hanya saja secara praktek gerakan sholat ada sedikit perbedaan mengenai cara sholat wanita yang benar dengan cara sholat laki laki.
Meskipun gerakan sholat untuk wanita yang akan dijelaskan ini bukanlah kewajiban penentu sah tidaknya sholat. Namun cara sholat yang akan dijelaskan merupakan sebuah kesunnatan yang memiliki dasar sunnah.
Baca: Tuntunan Bacaan Sholat Lengkap
Perbedaan cara sholat wanita dan laki-laki
Dalam kitab Fathul Qorib yang disusun oleh Muhammad bin Qosim, salah satu ulama Madzhab Syafii, dijelaskan bahwa sunnat bagi wanita untuk tidak menyamai sholatnya laki-laki dalam 5 perkara1.
- Dalam rukuk dan sujud
Berbeda dengan cara sholat laki-laki yaitu menjauhkan kedua siku dari lambung, serta menjauhkan perut dari kedua paha disaat rukuk dan sujud, cara rukuk dan sujud bagi wanita adalah dengan merapatkan kedua siku pada tubuh atau lambungnya serta merapatkan perut pada kedua pahaز
Kesunnatan ini berdasarkan hadits riwayat Al Baihaqi:
أنه ﷺ مرَّ على امرأتين تصلِّيان، فقال: إذا سجدتما فضما بعض اللحم إلى الأرض، فإن المرأة ليست في ذلك كالرجل.2
“Sesungguhnya Rosululloh SAW melewati dua wanita yang akan melakukan sholat, kemudian beliau bersabda: “Jika kalian sujud maka (rendahkanlah) dengan merapatkan sebagian tubuh ke tubuh yang lain. Karena wanita tidak sama dengan laki-laki dalam hal ini”
Selain itu, dengan menerapkan praktek sujud dan rukuk seperti ini bisa menjaga aurot wanita menjadi lebih tertutup dan tetap terjaga.
- Mengeraskan bacaan sholat
Mengeraskan bacaan sholat merupakan kesunnatan dalam beberapa sholat lailiyah seperti sholat maghrib, sholat isya’ dan sholat shubuh. Namun kesunnatan ini tidak berlaku bagi wanita yang sholat di dekat laki-laki yang bukan mahrom. Demikian ini dikarenakan suara wanita berpotensi menimbulkan fitnahdan membangkitkan syahwat, walaupun menurut pendapat yang kuat suara wanita bukanlah aurot.
Dalil bahwa suara wanita bisa memancing fitnah adalah larangan Alloh SWT pada istri-istri Nabi SAW agar tidak melemah-lembutkan suara pada lelaki.
- Mengingatkan imam sholat
Ketika terjadi sesuatu pada orang-orang di sekitarnya (baik imam atau yang lain) sementara ia dalam posisi sholat, maka bagi lelaki yang ingin mengingatkan adalah dengan cara mengucapkan bacaan tasbih dengan keras. Adapun wanita dengan cara menepukkan punggung telapak tangan. Hal ini berdasarkan hadits:
سهل بن سعد – رضي الله عنه -، أن رسول الله ﷺ قال: من نابه شيء في صلاته فليسبح، فإنه إذ سبح التفت إليه، وإنما التصفيق للنساء.3
“Rosul SAW bersabda: Barangsiapa ketika dalam keadaan sholat terjadi sesuatu (yang butuh diingatkan) maka bertasbihlah! Karena saat ia bertasbih, ia akan diperhatikan. Sesungguhnya menepuk punggung telapak tangan hanya berlaku untuk wanita.”
- Masalah aurot
Aurot wanita dalam sholat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Berbeda dengan lelaki, karena aurot laki-laki yang wajib ditutupi saat sholat adalah antara pusar sampai lutut. Dengan demikian, boleh bagi lelaki melakukan sholat dengan hanya memakai sarung yang menutupi bagian tubuh diantara lutut dan pusar. Namun hal ini kurang adab, terkecuali jika ia tidak mendapati pakaian lain.
Hal ini berdasarkan hadits:
روى أبو داود (٦٤٠) وغيره، عن أم سلمة رضي الله عنها، إنها سألت النبي ﷺ: أتصلي المرأة في درع وخمار وليس عليها إزار؟ قال: إذا كان الدرع سابغاً، يغطي ظهور قدميها.
Diriwayatkan dari Umm Salamah RA, ia bertanya pada Nabi SAW: Apakah boleh seorang wanita melakukan sholat dengan memakai baju kurung dan kerudung tanpa menggunakan jarik? Nabi Saw menjawab: Jika baju kurungnya panjang dan bisa menutupi dengan sempurna kedua punggung telapak kakinya.”
روى الدارقطني (١/ ٢٣١)؛ والبيهقي (٢/ ٢٢٩)، مرفوعاً: ما فوق الركبتين من العورة، وما أسفل من السرة من العورة.
“Imam Daroquthni dan Imam Baihaqi RA meriwayatkan hadits secara marfu’ bahwa bagian tubuh di atas lutut adalah aurot dan bagian tubuh dari pusar ke bawah adalah bagian dari aurot.”
5 Perkara yang telah disebutkan di atas adalah menurut Imam Ibn Qosim AL Ghozi dalm kitabnya Fathul Qorib. Beliau tidak menjadikan adzan sebagai pembeda sholat laki-laki dan perempuan karena adzan merupakan sesuatu yang dilakukan di luar sholat. Lain halnya dengan penjelasan dalam Fiqh Manhaji yang memasukkan adzan sebagai pembeda sholat wanita dan pria, yakni sholatnya jamaah wanita tidak disunnahkan adzan berbeda dengan sholat jamaah laki-laki.
Refrensi:
- فتح القريب
- روى البيهقي٢/ ٢٣٢, الفقه المنهجي
- الفقه المنهجي