Hal Hal Yang Membatalkan Wudhu

Wudhu merupakan sebuah syarat yang harus dilakukan ketika seseorang akan melakukan sholat, tanpa wudhu sholat seseorang dihukumi tidak sah, bahkan haram jika memang dilakukan dengan kesengajaan. Karena tergolong mempermainkan ibadah.

Meskipun wudhu merupakan sebuah syarat sah shalat, namun ada kondisi-kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang shalat dengan tanpa wudhu terlebih dulu.

Karena alasan inilah, sangat penting untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu. Agar tidak sampai melakukan sebuah ibadah yang mensyaratkan wudhu, dan menganggap wudhu belum batal.

Hal ini mungkin saja terjadi tanpa disadari, karena tidak adanya pengetahuan tentang hal-hal yang membatalkan wudhu, akhirnya kita melakukan perkara yang membatalkan wudhu, lalu shalat tanpa wudhu dengan anggapan bahwa wudhunya belum batal.

Sebelum membahas hal-hal yang membatalkan wudhu, ada baiknya membaca terlebih dulu “Cara Wudhu & Doa setelah wudhu,” agar bisa lebih memahami topik pembahasan apa saja yang membatalkan wudhu.

Apa saja yang membatalkan wudhu?

Hal-hal yang membatalkan wudhu biasa juga diistilahkan dalam kitab fikih sebagai perkara yang menyebabkan hadats. Perkara yang membatalkan wudhu ada 4, yaitu:

  1. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur

Meyakinkan keluarnya sesuatu dari dubur atau qubulnya orang yang telah bersuci yang masih hidup, baik berupa benda cair atau benda padat, atau hanya berupa angin bisa membatalkan wudhu.

Adapun wudhunya mayit yang telah disucikan tidak perlu diulang jika mayit mengeluarkan kotoran dari qubul atau duburnya. Hanya saja wajib menghilangkan najisnya serta mensucikan tempat yang terkena najis. 1

  1. Hilang akal

Hilangnya akal kesadaran, baik disebabkan gila, pingsan, atau penyakit ayan juga bisa membatalkan wudhu.

Begitu juga hilangnya kesadaran yang disebabkan tidur dengan tanpa menetapkan pantat pada bumi. Namun jika tidurnya dengan menetapkan pantat sebagaimana tidur dalam keadaan bersila maka tidak membatalkan wudhu.

Dalil tidur membatalkan wudhu beserta artinya
Dalil tidur nyenyak membatalkan wudhu

Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa tidur dengan duduk yang menetapkan pantat tidak membatalkan wudhu, adalah hadits:

 عن أنس – رضي الله عنه – قال: أقيمت الصلاة والنبي – صلى الله عليه وسلم – يناجى رجلاً، فلم يزل يناجيه حتى نام أصحابه، ثم جاء فصلى بهم

2

“Dari Anas RA, beliau berkata: Suatu ketika shalat akan didirikan dan Nabi ﷺ masih berbincang pada salah satu sahabat, kemudian Nabi tetap melanjutkan perbincangan itu sehingga sahabat yang lain tertidur, kemudian Nabi datang dan melakukan shalat berjamaah bersama mereka (tanpa ada yang mengulang wudhu)”.

Para ulama ahli hadits menjelaskan bahwa para sahabat yang tertidur pada waktu itu dalam keadaan duduk, sehingga mereka tidak perlu mengulang wudhunya.

  1. Memegang farji (kemaluan) atau lubang dubur

Memegang farji/kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan telapak tangan bisa membatalkan wudhu, baik yang dipegang sudah meninggal atau masih hidup.

Hal ini berdasarkan hadits:

 من مس فرجه وفي رواية: من مس ذكرا فليتوضأ

3

“Barangsiapa memegang farjinya/dzakarnya maka lakukanlah wudhu.”

Apakah memegang bokong membatalkan wudhu? Adapun memegang bokong, bulu kemaluan manusia atau kemaluan serta lubang dubur binatang maka tidak membatalkan wudhu.

  1. Bersentuhan antara kulit lelaki dan wanita

Sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram termasuk perkara membatalkan wudhu.

Yang dimaksud kulit di sini adalah bagian tubuh yang bukan rambut, kuku, gigi ataupun tulang. 4

Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram termasuk hadas kecil dan membatalkan wudhu adalah berdasarkan ayat:

Dalil bersentuhan kulit membatalkan wudhu

Adapun pengertian dan batasan mahram adalah wanita atau lelaki yang selamanya haram dinikah. Karenanya jika kemahraman (haramnya nikah) bersifat sementara, seperti keharaman menikahi saudara atau bibi dari istri maka bersentuhan kulit dengan mereka tetap membatalkan wudhu.

Hal ini dikarenakan, meski mereka saat itu haram dinikah, namun keharaman ini tidaklah permanen. Karena suatu saat jika istrinya telah ditalak atau telah meninggal maka ia boleh memperistri saudari atau bibi dari mantan istrinya.

Dengan demikian, status istri bukanlah mahram hanya saja setelah menjadi istri sah, seseorang bebas memegang, berkhalwat dan melakukan interaksi lain. Dan karena istri bukanlah mahram maka hukum suami istri bersentuhan setelah wudhu bisa membatalkan wudhu.

Karena itu, dalam istilah fiqih, istri tidak disebut dengan MAHRAM akan tetapi diistilahkan dengan HALILAH yang berarti wanita yang halal.

Untuk batasan lebih mudahnya mengenai bersentuhan dengan siapa saja yang membatalkan wudhu yaitu, siapa saja yang halal untuk kita nikahi adalah orang yang membatalkan wudhu apabila kita sentuh.

Sebaliknya, siapapun yang selamanya haram kita nikah adalah orang yang tidak membatalkan wudhu jika disentuh.

Hal-Hal yang Dilarang Karena Hadas Kecil

Pekerjaan yang dilarang karena hadas kecil adalah:

  1. Shalat (Baca: Bacaan tata cara sholat fardhu.)

Baik shalat fardhu atau sholat sunnah haram dilakukan orang yang memiliki hadats kecil. Shalat menjadi salah satu ibadah yang tidak boleh dilakukan orang yang berhadas kecil berdasarkan ayat

Keharaman sholat dalam keadaan hadats
Arti dalil Al Quran yang mengharuskan wudhu sebelum sholat

Dan juga hadits:

وقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم -: لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ 

5

“Allah SWT tidak menerima shalat salah satu diantara kalian jika ia masih dalam keadaan memiliki hadats, sampai ia melakukan wudhu.”

  1. Tawaf

Tawaf mengelilingi Ka’bah harus dilakukan dalam keadaan suci dari hadats kecil karena thowaf sama seperti sholat. Dalil mengapa orang yang berhadats kecil tidak boleh tawaf adalah sabda Nabi SAW:

 الطواف حول البيت مثل الصلاة، إلا أنكم تتكلمون فيه، فمن تكلم فيه فلا يتكلمن إلا بخير.

6

“Thowaf mengelilingi Ka’bah sama halnya sholat, hanya saja kalian boleh berbicara saat thowaf. Karenanya, siapapun yang berbicara dalam thowafnya hendaknya janganlah berbicara kecuali dengan ucapan yang baik.”

  1. Memegang dan membawa mushaf

Hukum memegang Alquran tanpa wudhu adalah haram. Ini berdasarkan firman Allah SWT:

Dalil keharaman memegang mushaf saat dalam keadaan hadats
Arti dalil keharaman memegang mushaf saat dalam keadaan hadats

Dan juga hadits:

 لا يمس القرآن إلا طاهر 

7

“Tidak diperbolehkan menyentuh mushaf kecuali orang yang suci.”

Sedangkan keharaman membawa mushaf dalam keadaan hadats adalah dengan mengqiyaskannya kepada memegang mushaf dalam keadaan hadats.

Karena jika menyentuh mushaf dalam keadaan hadas saja haram, apalagi mengangkat dan membawanya.

Meski menyentuh Mushaf tanpa wudhu adalah haram, namun hukum membaca Alquran tanpa wudhu diperbolehkan meski hal ini kurang afdhol dalam segi adabiyah.

Pertanyaan Terkait Perkara yang Membatalkan Wudhu

  • Apakah makan dan minum membatalkan wudhu?

    Makan atau minum tidak membatalkan wudhu

  • Keluar cairan bening apakah membatalkan wudhu?

    Keluarnya sesuatu dari dua jalan, qubul atau dubur membatalkan wudhu. Baik perkara yang keluar ini hal-hal yang sifatnya umum seperti madzi, wadi, air kencing. Atau bukan perkara yang umum seperti darah, batu dll.
    Hal ini mengecualikan air mani, keluarnya air mani tidak membatalkan wudhu jika memang keluarnya dalam keadaan masih berwudhu.
    Sebagai contoh, orang yang tidur dalam keadaan duduk kemudian mimpi mengeluarkan sperma, maka kewajibannya hanya mandi wajib tanpa perlu mengulang wudhu, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu.

  • Apakah ngupil itu membatalkan wudhu?

    Ngupil sama sekali tidak membatalkan wudhu, karena ingus bukanlah sesuatu yang menyebabkan hadas. Bahkan jika ingus yang dikeluarkan ternyata terdapat bercak darah orang tersebut hanya wajib mensucikan najisnya darah tanpa perlu melakukan wudhu.

  • Apakah memegang kemaluan membatalkan wudhu?

    Ya, memegang kemaluan membatalkan wudhu jika memang dengan batin telapak tangan (bagian dalam telapak tangan)

  • Apakah menangis itu membatalkan wudhu?

    Menangis tidak membatalkan wudhu

  • Bersentuhan dengan siapa saja yang dapat membatalkan wudhu?

    Bersentuhan dengan orang lain jenis yang bukan mahram. Mahram adalah setiap orang yang haram dinikah.

  • Bolehkah kita bersuci dengan menggunakan air susu?

    Tidak, karena air yang sah digunakan untuk bersuci, baik wudhu atau mandi wajib hanya air yang suci mensucikan, yaitu air yang turun dari langit atau bersumber dari bumi yang mana sifat keaslian air belum berubah. Air suci yang bisa mensucikan biasa disebut dengan air mutlak.

  • Memegang kemaluan suami apakah membatalkan wudhu?

    Ya, membatalkan wudhu. Memegang kemaluan dengan batin telapak tangan membatalkan wudhu meskipun kemaluan sendiri

والله اعلم بالصواب

Refrensi:

  1. إعانة الطالبين ج١ ص ٧٤ دار الفكر
  2. صحيح مسلم ٣٧٦
  3. الترمذي رقم: ٨٢ النسائي رقم ٤٤٤ أبو داود رقم: ١٨١ ابن ماجة رقم: ٤٧٩ مسند أحمد رقم ٢٦٧٤٩ موطأ مالك رقم: ٩١ الدارمي رقم: ٧
  4. فتح المعين
  5. رواه البخاري: ١٣٥، ومسلم: ٢٢٥
  6. رواه الترمذي: ٩٦٠، والحاكم: ١/ ٤٥٩، وصححه
  7. رواه الدارقطني: ١/ ٤٥٩
Tinggalkan Komentar
Posting Terbaru

Related Articles

Related