Hukum Berburu Binatang Hanya Untuk Kesenangan

Hukum Berburu Binatang Hanya Untuk Kesenangan

Pada dasarnya Islam memperbolehkan berburu binatang. Dalam hal ini para ulama fikih sepakat dalam dasar hukum Islam berburu adalah mubah atau diperbolehkan untuk dilakukan. Lantas, bagaimana hukum berburu hewan hanya untuk kesenangan belaka? Apakah mubah atau tidak diperbolehkan karena berlawanan dengan perilaku Ihsan kepada binatang?

Meski secara asal hukum berburu binatang adalah halal, akan tetapi ada beberapa kasus dimana perburuan binatang akan berubah menjadi haram. Hal ini bisa terjadi jika dilakukan di tempat-tempat mulia (haram), seperti di tanah Haram Mekkah atau tanah Haram Madinah. Atau dalam kondisi yang melarang seseorang melakukan perburuan binatang seperti ketika seseorang masih menjalani ihram haji, atau umroh. Begitu juga perburuan yang dilakukan karena tujuan yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam.

Dalam hal ini Kiyai Nawawi Banten, dalam kitabnya Kâsyifatussajâ syarah Safînatunnajâ menuturkan bahwa berburu binatang bisa juga menjadi haram jika memang motifasi berburu hewan hanya untuk kesenangan belaka dan tidak untuk dikonsumsi. Berikut ini penuturan beliau.

الحيوان إن كان مأكولاً لا يجوز ذبحه إلا للأكل فقط فيحرم لأخذ جلده أو لحمه للصيد به وغير المأكول لا يجوز ذبحه مطلقاً ولو لأجل جلده إلا إذا نص على جواز قتله أو ندبه
اهـ كاشفة السجا

“Binatang, jika memang bisa dimakan (halal) maka haram menyembelih (membunuhnya) kecuali dengan tujuan memakannya. Karena itu, tidak diperbolehkan berburu binatang untuk sekedar mengambil kulit, atau dagingnya yang digunakan untuk umpan berburu.

Jika binatang yang diburu merupakan binatang yang haram dimakan maka hukumnya haram secara mutlak meskipun ada tujuan untuk mengambil kulitnya untuk disamak. Kecuali jika ada nash syariat yang menjelaskan kebolehan atau kesunnatan membunuhnya.”

Dari kitab tersebut secara jelas Syekh Nawawi mengklasifikasikan binatang yang diburu menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Binatang halal

Boleh berburu binatang yang halal jika memang untuk dikonsumsi aeperti berburu kambing hutan untuk dimakan. Jika tidak untuk dikonsumsi, seperti berburu ayam untuk diambil dagingnya sebagai umpan berburu binatang buas atau umpan pancing hukumnya haram.

  1. Binatang haram

Secara mutlak diharamkan berburu binatang yang diharamkan untuk dimakan. Karena pada dasarnya mubahnya berburu jika memang untuk dikonsumsi, sementara hewan yang haram dilarang untuk dikonsumsi.

Meski begitu ada beberapa binatang yang sunnah untuk dibunuh. Binatang yang masuk kategori ini , seperti tikus, ular, cicak kalajengking boleh untuk diburu atau dibunuh tanpa adanya tujuan mengkonsumsi. Hal ini juga berlaku dalam hukum berburu babi hutan karena babi bukan termasuk binatang yang muhtarom dan boleh untuk dibunuh.

Dengan demikian maka bisa disimpulkan bahwa berburu hewan yang dilakukan dengan motif hobi dan kesenangan semata hukumnya haram.

Tinggalkan Komentar
Posting Terbaru

Related Articles

Related