Hukum Silaturahim dan Memutus Persaudaraan

silaturahim adalah silaturahim adalah menyambung tali persaudaraan yang

Hukum Silaturahim dan Memutus Persaudaraan – Silaturahim bisa juga diartikan sebagai bentuk jalinan ikatan persaudaraan yang baik antar sesama kerabat dan juga sanak keluarga meski berbeda agama. Para ulama sepakat bahwa hukum menjalin silaturahim adalah wajib, meski terdapat perbedaan pendapat terkait sanak saudara yang harus kita jalin silaturahim. (Baca: Siapakah yang perlu dijaga silaturahimnya.)

Dalam Alquran, Allah SWT telah berfirman:

Dalil Al Quran tentang silaturahim
Dalil Al Quran tentang hukumnya silaturahim latin
Dalil silaturahmi latin dan terjemah

Kewajiban bersilaturahim tentu harus kita jalani agar terhindar dari dosa memutus tali persaudaraan. Namun dosa memutus silaturahim hampir tidak mungkin dihindari jika kita tidak memahami, kapankah seseorang dianggap memutus silaturahim? Hal ini yang akan jadi topik pembahasan nanti.

Menjalin tali silaturahim antar kerabat memiliki beberapa hikmah dan manfaat, baik manfaat duniawi maupun ukhrowi. Di antaranya adalah dilapangkan rezeki serta dipanjangkan umurnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

1

“Barangsiapa yang menginginkan dilapangkannya rezeki dan ditunda ajalnya (dipanjangkan usianya) maka bersilaturahimlah” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Cara melancarkan rezeki

Tata cara silaturahim

Dalam perspektif tinjauan syariat islam, silaturahim dapat diwujudkan dengan menyesuaikan keadaan, situasi maupun kondisi kerabat yang akan kita sambung persaudaraan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslimnya menjelaskan:

وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَهِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ عَلَى حَسَبِ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُولِ

2

“Adapun menyambung tali persaudaraan (silaturahim) ialah berbuat baik terhadap para kerabat sesuai keadaan orang yang menyambung silaturahim dan orang yang disambung.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, II/201)

Dengan demikian, tentu bisa kita pahami bahwa silaturahim dapat dilakukan dengan banyak cara. Tidak harus dengan cara saling berkunjung ke rumah antara satu dengan yang lain. Imam Syihabuddin ar-Ramli juga menjelaskan:

وَتُسَنُّ صِلَةُ الْقَرَابَةِ وَتَحْصُلُ بِالْمَالِ وَقَضَاءِ الْحَوَائِجِ وَالزِّيَارَةِ وَالْمُكَاتَبَةِ وَالْمُرَاسَلَةِ بِالسَّلَامِ وَنَحْوِ ذَلِكَ

3

“Disunahkan menyambung silaturahim atau tali kekerabatan. Hal ini bisa diwujudkan dengan melalui bantuan berupa media harta, membantu memenuhi kebutuhannya, mengunjungi tempat kediamannya, saling berkirim pesan dan saling menghaturkan ucapan salam atau semisalnya.” (Nihayah al-Muhtaj, V/422)

Sebaliknya, memutus tali kekerabatan atau silaturahim merupakan hal yang dilarang syariat islam. Bahkan meninggalkan silaturahim termasuk salah satu dosa besar. Dalam salah satu hadisnya, Rasulullah SAW menegaskan:

قَالَ: « لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ» قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ: قَالَ سُفْيَانُ: يَعْنِي قَاطِعَ رَحِمٍ

4

“Tidaklah masuk surga, seseorang yang memutus tali persaudaraan.“ (HR. Muslim)

Memutus silaturahim adalah

Hadits di atas menunjukkan betapa besarnya ancaman memutus silaturahim. Namun yang perlu dipahami, sebatas manakah memutus tali kekerabatan atau silaturahim. Dalam hal ini, Syekh Muhammad bin Salim menjelaskan dalam kitanya:

وَمِنْهَا قَطِيْعَةُ الرَّحِمِ وَاخْتُلِفَ فِي الْمُرَادِ بِهَا فَقِيْلَ يَنْبَغِيْ أَنْ تَخُصَّ بِالْإِسَاءَةِ وَقِيْلَ لَا بَلْ يَنْبَغِيْ أَنْ تَتَعَدَّى اِلَى تَرْكِ الْإِحْسَانِ … وَاسْتُوْجِهَ فِي الزَّوَاجِرِ أَنَّ الْمُرَادَ بِهَا قَطْعُ مَا أَلَّفَهُ الْقَرِيْبُ مِنْ سَاِبٍق لِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ

5

“Termasuk kemaksiatan yang telah disebut ialah memutuskan tali persaudaraan. Dalam memahami memutus silaturrahim ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa memutus silaturahim adalah dengan melakukan perbuatan buruk terhadap kerabatnya. Menurut pendapat lain, memutus silaturrahim adalah ketika seseorang telah meninggalkan kebaikan untuk saudaranya… Pendapat lain dalam kitab Az-Zawajir, bahwa yang dimaksud memutus tali kekerabatan ialah memutus kebiasaan berbuat kebaikan terhadap kerabat dengan tanpa adanya udzur yang dibenarkan secara syariat.” (Is’adur Rofiq, II/117)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa apabila tidak memiliki kesempatan untuk bersilaturahim kepada kerabat karena alasan keterbatasan waktu, tempat, biaya, ataupun kondisi serta minimnya alat komunikasi, maka tidak termasuk kategori perbuatan memutus tali persaudaraan atau silaturahim yang diharamkan. 

Referensi:

  1. صحيح البخاري, صحيح مسلم
  2. شرح النووي على مسلم ج٢ ص ٢٠١
  3. نهاية المحتاج ج ٥ ص ٤٢٢ الناشر: دار الفكر، بيروت
  4. صحيح مسلم رقم الحديث ٢٥٥٦
    الناشر: دار إحياء التراث العربي
  5. إسعاد الرفيق ج ٢ ص ١١٧
Tinggalkan Komentar
Posting Terbaru

Related Articles

Related