Pengertian i’tikaf, Syarat & Tata Cara serta Adabiahnya ala Madzhab Syafi’i

Pengertian i'tikaf

Pengertian i’tikaf secara bahasa adalah diam disertai menetap. Sedangkan secara istilah fiqih, yang dimaksud I’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat yang telah ditentukan.

Dalil I’tikaf dianjurkan dalam Islam & umat nabi-nabi sebelumnya

Dalil dianjurkannya I’tikaf adalah berdasar ayat dari Al Baqoroh 187

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Janganlah kalian berhubungan dengan istri kalian, sementara kalian dalam keadaan i’tikaf di masjid”

Dan juga hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori dan juga Imam muslim dari Aisyah RA, beliau berkata “ Nabi SAW melakukan I’tikaf di malam-malam terakhir bulan Ramadhan, dan istri-istrinya juga melakukan hal yang sama sepeninggal Nabi ﷺ.”

عن عائشة رضي الله عنها ” أن النبي – صلى الله عليه وسلم – كان يعتكف الأواخر من رمضان… ثم اعتكف أزواجه من بعده “.

Hadits di atas juga menjadi dalil i’tikaf di bulan Ramadhan serta menunjukkan bahwa i tikaf lebih utama dikerjakan pada saat bulan ramadhan terutama jika dilakukan di 10 hari terakhir bulan Ramadhan supaya bisa mendapatkan Lailatul Qadar.

Selain dianjurkan untuk Nabi Muhammad SAW beserta umatnya, i’tikaf juga disyariatkan sebelum Nabi SAW, berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Baqoroh 125:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

“Dan Aku perintahkan kepada Ibrohim AS, dan Ismail AS agar mensucikan Baitulloh untuk orang-orang yang thawaf, I’tikaf, dan shalat.”

Hikmah i’tikaf

i'tikaf, Syarat & Tata Cara serta Adabiahnya ala Madzhab Syafi'i
Pixabay

Sebuah keharusan atas muslim, dari masa ke masa, untuk selalu mengalihkan nafsunya dari keinginan yang mubah, dan selalu mengekangnya agar senantiasa taat pada Allah SWT, agar nafsu menjadi terlatih dalam mencintai Allah SWT dan mengutamakan ridho-Nya, sebab karakeristik nafsu adalah kecenderungannya akan hal-hal negatif.

Karenanya dengan adanya I’tikaf, diharapkan akan ada pembersihan hati, serta pengucilan diri dari segala urusan duniawi, sehingga menjadikan hati lebih fokus dalam bermunajat dan bertafakkur.

Hukum i’tikaf

Secara asal, hukum I’tikaf adalah sunnah terutama dalam Bulan Ramadhan. Namun, hukum akan berubah dan berkembang sesuai dengan keadaan pelaku i’tikaf.

Berikut ini adalah rincian macam-macam hukum i’tikaf:

  1. Sunnah
  2. Wajib, jika sebelumnya mu’takif bernadzar melakukan I’tikaf.
  3. Haram, jika mu’takif adalah wanita bersuami, dan melakukannya tanpa seizin suami.
  4. Makruh, jika wanita tersebut sudah mendapat ijin suami, tetapi dia termasuk wanita yang berpotensi menimbulkan fitnah.

Syarat sah i’tikaf

Orang yang melakukan i’tikaf harus memenuhi kriteria berikut, agar i’tikafnya sah.

  1. Islam
  2. Akil
  3. Suci dari haid, nifas, dan jinabat

Karenanya, I’tikaf tidak sah dari orang kafir, orang gila, wanita haid atau nifas, dan yang sedang jinabat.

Rukun  i’tikaf

Syarat-syarat yang harus dipenuhi saat i’tikaf adalah:

  1. Niat melakukan i’tikaf di permulaan diam menetap di masjid
  2. Menetap dan diam di masjid selama waktu yang melebihi “batas thuma’ninah” sekira sudah dikategorikan sebagai orang i’tikaf.

Apabila mu’takif keluar dari masjid dengan tanpa udzur, sementara dia bernadzar i’tikaf dengan memberi batasan waktu secara kontinyu (misal: 5 jam secara kontinyu), maka batal i’tikafnya. Bahkan jika yang dilakukan adalah i’tikaf yang dinadzari untuk dilakukan selama 10 hari berturut-turut, maka dia harus mengulang dari awal.

Namun, apabila keluarnya karena udzur, seperti melakukan kebutuhan-kebutuhan manusiawi yang tidak bisa ditinggal seperti makan, buang air, dan hal-hal yang tidak memungkinkan dilakukan di masjid, namun setelahnya dia langsung kembali ke masjid, maka mu’takif langsung melanjutkan i’tikafnya tanpa ada pengulangan i’tikaf dari awal.

Adab-adab i’tikaf

  1. Disunnahkan bagi mu’takif untuk menghabiskan waktunya dengan melakukan hal-hal yang bernilai ibadah, seperti dzikir, membaca quran, mudzakaroh ilmu (diskusi ilmu), dll.
  2. Dianjurkan bagi mu’takif untuk berpuasa ketika i’tikaf, karena selain lebih afdhol juga lebih berpotensi meredam keinginan hawa nafsu sehingga mu’takif bisa lebih fokus dalam beri’tikaf.
  3. Pelaksanaan i’tikaf di masjid jami’, yakni masjid tempat didirikannya sholat jumat. Hal ini lebih dianjurkan ketika i’tikaf dilakukan di hari jumat dan mu’takif termasuk orang yang kewajiban melakukan sholat jumat, sehingga dia tidak perlu keluar dari tempat i’tikaf saat akan sholat jumat.
  4. Tidak membicarakan hal-hal yang tidak berfaidah, apalagi yang haram, seperti ghibah.

Hal yang dimakruhkan saat i’tikaf

  1. Bekam. Hal ini jika tidak dikuatirkan akan mengotori masjid, jika sampai mengotori masjid maka haram.
  2. Melakukan pekerjaan-pekerjaan duniawi, seperti menjahit dan jual beli.

Hal-hal yang membatalkan i’tikaf

Hal-hal yang membatalkan i’tikaf dan harus dihindari saat I’tikaf adalah:

  1. Bersetubuh tanpa adanya kelalaian, meski tidak inzal (keluar mani). Sedangkan bersentuhan atau bermesraan dengan suami atau istri yang tidak menyebabkan inzal maka tidak batal.
  2. Sengaja keluar dari masjid dengan tanpa adanya hajat (keperluan).
  3. Murtad
  4. Mabok
  5. Gila
  6. Haid atau nifas. Karena kedua hal ini menafikan kebolehan menetap di masjid.

Pertanyaan Terkait I’tikaf

Dimana dalil tentang i’tikaf dalam Al Quran?

Dalil dianjurkannya I’tikaf adalah berdasar ayat dari Al Baqoroh 187:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Janganlah kalian berhubungan dengan istri kalian, sementara kalian dalam keadaan i’tikaf di masjid”

Apa hukum dari i tikaf?

Secara asal hukum i’tikaf adalah sunnah. Akan tetapi bisa wajib jika sebelumnya sudah dinadzari, bahkan i’tikaf menjadi haram jika yang melakukan i’tikaf adalah wanita yang tidak mendapat ijin suaminya, serta makruh jika pelakunya adalah wanita yang keberadaannya di masjid bisa menimbulkan fitnah.

Apa yg dilakukan saat i’tikaf?

Sebenarnya, tidak ada amalan khusus ketika seseorang melakukan i’tikaf. Namun, alangkah ruginya jika i’tikaf seseorang tidak diisi dengan amaliah-amaliah ibadah seperti membaca Alquran, shalat sunnah ataupun berdzikir.
Lebih jelasnya bisa membaca adab-adab ketika i’tikaf.

Tuliskan apa saja yang menjadi rukun i’tikaf?

  • 1. Niat melakukan i’tikaf di permulaan diam menetap di masjid
  • 2. Menetap dan diam di masjid selama waktu yang melebihi “batas thuma’ninah” sekira dia sudah dianggap sebagai orang yang i’tikaf.
  • Kapan waktu untuk melakukan i’tikaf?

    I’tikaf boleh dilakukan kapan saja, siang hari atau malam hari. Akan tetapi i’tikaf lebih utama dikerjakan pada saat bulan ramadhan terutama jika dilakukan di 10 hari terakhir bulan Ramadhan

    jelaskan pengertian i’tikaf menurut bahasa dan istilah!

    Secara bahasa i’tikaf artinya diam disertai menetap. Sedangkan pengertian i’tikaf menurut istilah fiqih adalah berdiam diri di masjid dengan niat tertentu.

    Bagaimana dengan wanita yang mengalami istihadhah apakah boleh melaksanakan i’tikaf?

    Boleh, selama tidak dikuatirkan mengotori masjid dengan darah istihadhah.

    Apa hukumnya wanita i’tikaf di masjid?

    Menurut ulama Syafi’iyah, wanita yang suci dari haid dan nifas boleh melakukan i’tikaf dengan syarat harus mendapat ijin suaminya.
    Sekira wanita tersebut tidak mendapat ijin suaminya, haram baginya melakukan i’tikaf. Bahkan suaminya berhak menyuruhnya keluar dari masjid.
    Adapun wanita yang keberadaannya dalam masjid berpotensi menimbulkan fitnah, maka makruh baginya melakukan i’tikaf, meski sudah mendapatkan izin suami.

    Apakah bisa i’tikaf di rumah?

    Menurut madzhab syafi’ii, syarat i’tikaf harus dilakukan di masjid, bukan sekedar mushalla. Namun Anda bisa mensiasati masalah ini dengan cara mewaqafkan salah satu ruangan yang ada dalam rumah untuk dijadikan masjid. Dengan demikian Anda dan keluarga bisa i’tikaf tanpa keluar rumah.

    Apakah i’tikaf harus 10 hari?

    Bagi orang yang melakukan i’tikaf sunnah, diperbolehkan baginya memutus i’tikafnya dan keluar dari masjid kapanpun ia mau.

    Sedangkan orang yang bernadzar untuk i’tikaf selama 10 hari berturut-turut, maka tidak diperbolehkan keluar dari masjid tanpa udzur sebelum ia menyelesaikan waktu yang telah diniati dari awal.

    والله اعلم

    Sumber bacaan:

    كتاب البيان في مذهب الإمام الشافعي, الفقه المنهجي

    Tinggalkan Komentar
    Posting Terbaru

    Related Articles

    Related