Rukun Puasa dan Hal yang Membatalkan Puasa

rukun puasa dan yang membatalkan puasa

Bulan Ramadan adalah bulan suci yang paling dinantikan umat Islam seluruh dunia. Bulan penuh rahmat dan ampunan ini juga menjadi bulan di mana Alquran diturunkan ke muka bumi.

Melalui Jibril AS kepada Nabi Muhammad ﷺ, Alquran disampaikan kepada seluruh makhluk hidup sebagai petunjuk yang memisah antara perkara haq dan bathil.

Segala jenis ibadah, termasuk puasa di bulan Ramadan, memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dijalankan agar ibadah tersebut dianggap sah. Ibadah puasa di bulan Ramadan mempunyai 2 rukun yang harus dipenuhi serta perkara yang membatalkan yang harus dihindari.

Rukun Puasa

Sebagaimana ibadah yang lain, puasa, baik puasa wajib atau sunnah juga memiliki rukun yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Niat

Niat puasa, wajib dilakukan di dalam hati dan tidak mencukupi jika sekedar diucapkan di lisan. Dalil tentang kewajiban niat adalah hadits masyhur yang telah diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.

Meskipun keharusan niat berlaku untuk puasa sunnah dan wajib, akan tetapi dalam niat puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan kafarat disyaratkan harus “Tabyit” yakni melakukan niat di malam hari, mulai dari terbenamnya matahari (waktu maghrib) sampai dengan waktu menjelang terbitnya fajar.

Jika niat puasa Ramadhan dilakukan setelah atau bersamaan dengan waktu terbitnya fajar maka niatnya batal dan puasa tidak sah.

Namun kewajiban tabyit niat tidak berlaku dalam puasa sunnah. Karena dalam puasa sunnah waktu niat diperpanjang sampai dengan sebelum waktu tergelincirnya matahari (waktu dhuhur).

Yang demikian itu berdasarkan hadits-hadits berikut:

 من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له

 رواه الدارقطني

“Barangsiapa tidak melakukan niat di malam hari, sebelum fajar maka tidak ada puasa yang sah baginya,”

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ قَالَ: ثنا سُفْيَانُ قَالَ: ثنا طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى عَنْ عَمَّتِهِ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ، عَنْ خَالَتِهَا عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: هَلْ مِنْ طَعَامٍ؟» فَقُلْتُ: مَا عِنْدَنَا مِنْ طَعَامٍ قَالَ: فَأَنَا صَائِمٌ»

 مسند الحميدي

“Dari Aisyah RA: Suatu ketika rasulullah ﷺ masuk ke rumah dan bertanya “Apakah ada makanan?”, aku menjawab “Saya tidak memiliki makanan,” Nabi kemudian bersabda “jika demikian, aku berpuasa.”

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunnah bisa diniati pada waktu setelah fajar.

Perlu diketahui, bahwa niat melakukan ibadah harus dilakukan bersamaan dengan permulaan memulai ibadah seperti halnya niat shalat yang dilakukan pada saat takbiratul ihram. Akan tetapi hal ini sangat sulit, bahkan bisa dikatakan mustahil diterapkan dalam puasa, karena puasa mulai berjalan ketika fajar terbit, dan seandainya kita dituntut memulai niat bersamaan dengan terbitnya fajar tentu sangat kesulitan.

Karena alasan inilah melakukan niat dalam puasa wajib dilakukan di malam hari. Sedangkan keringanan hukum niat dalam puasa sunnah, karena memang ibadah sunnah memiliki hukum lebih ringan dari ibadah fardhu. Inilah yang menyebabkan kenapa diperbolehkan shalat sunnah dalam keadaan duduk meski seseorang mampu shalat sambil berdiri.

  1. Meninggalkan perkara yang membatalkan puasa

Rukun puasa yang kedua adalah menjauhi segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam hal ini sama antara puasa Ramadhan, puasa wajib yang lain dan puasa-puasa sunnah lainnya.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Yang membatalkan puasa Ramadhan dan puasa-puasa yang lain adalah:

  1. Masuknya Ain pada saluran pencernaan melalui lobang pada tubuh dan memiliki akses pada jauf
Arti jauf pada sesuatu yang membatalkan puasa
Source: alkhaleej.ae

Yang dimaksud ‘Ain’ di sini adalah sesuatu yang bisa dilihat mata. Sedangkan lobang menganga pada tubuh ( المنفذ المفتوح) artinya adalah hidung, telinga, qubul, dubur, dan mulut. Sementara jauf (جوف) adalah otak, atau organ yang ada dibawah tenggorokan sampai dengan perut dan usus.

Dengan demikian tidak hanya makan dan minum yang membatalkan puasa. Namun masuknya segala benda yang bisa dilihat mata melalui lobang menganga menuju perut dan usus. Dari penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa

  • Obat tetes hidung membatalkan puasa
  • Memakai obat tetes mata apakah membatalkan puasa? Tidak. Karena mata bukan lobang menganga ( المنفذ المفتوح)
  • Obat tetes hidung membatalkan puasa
  • Suppositoria seperti obat wasir yang dimasukan ke dubur membatalkan puasa
  • Apakah suntik membatalkan puasa? Tidak membatalkan puasa, karena suntik dimasukkan melalui pembuluh darah

Semua ini bisa membatalkan jika memang disengaja. Jika tanpa adanya kesengajaan maka tidak batal.

  1. Istimna’

Istimna’ adalah upaya mengeluarkan mani dengan cara bersentuhan, berciuman atau cara-cara yang lain. Baik dengan cara yang halal seperti dengan bantuan istri atau yang diharamkan.

Meskipun istimna membatalkan puasa, namun sekedar mencium pasangan sah tidak membatalkan. Meskipun begitu yang lebih utama adalah meninggalkannya.

  1. Haid dan nifas

Haid dan nifas membatalkan puasa karena keduanya merupakan udzur yang melarang seorang wanita untuk berpuasa. Dengan demikian seandainya menjelang maghrib keluar haid maka secara otomatis puasa yang dijalankan batal.

  1. Gila dan murtad

Keduanya membatalkan puasa karena menyebabkan penderitanya menjadi keluar dari kategori seseorang yang bisa melakukan ibadah.

  1. Memaksakan diri agar muntah

Mengupayakan untuk muntah atau muntah yang disengaja membatalkan puasa meski sama sekali tidak ada yang kembali ke perut. Hal ini berdasarkan hadits:

من ذرعه قئ ـ وهو صائم فليس عليه قضاء، وإن استقاء فليقض

أخرجه أبو داود (٢٣٨٠) والترمذي (٧٢٠) وغيرهما.

“Barangsiapa yang terpaksa muntah sementara dia sedang berpuasa maka tidak ada kewajiban mengqodho (puasanya tidak batal), akan tetapi siapa yang dengan sengaja muntah maka wajib mengqadha puasanya.”

  1. Bersetubuh

Bersetubuh dengan sengaja juga membatalkan puasa meskipun tanpa adanya keluar sperma.

Selain yang telah disebutkan di atas seperti ghibah, berkata kasar dan menangis tidak membatalkan puasa. Demikian pembahasan tentang “Rukun Puasa dan Hal yang Membatalkan Puasa”. Semoga bermanfaat.

Referensi:

الفقه المنهجي

Tinggalkan Komentar
Posting Terbaru

Related Articles

Related