Sholat jamak dan qashar merupakan shalat yang dilakukan sebagai bentuk rukhshah (keringanan) yang diberi Allah kepada hamba muslim.
Sholat jamak adalah mengumpulkan dua sholat fardhu dalam satu waktu, dengan cara melakukan kedua sholat tersebut di waktu shalat yang pertama atau di waktu shalat yang kedua. Jika dilakukan di waktu shalat yang pertama maka dinamakan shalat jamak takdim, jika dilakukan di waktu shalat kedua maka dinamakan shalat jamak takhir.
Shalat yang bisa dijamak hanya shalat-shalat yang telah ditentukan oleh syariat, tidak boleh kita menjamak (mengumpulkan dua) shalat secara ngasal. Shalat yang bisa dijamak yaitu sholat dhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan isyak. Karenanya kita tidak diperbolehkan niat sholat jamak ashar dan maghrib, menjamak sholat isyak dengan shubuh, atau shubuh dengan dhuhur.
Contoh shalat jamak taqdim seperti melakukan shalat dhuhur dan ashar pada waktu shalat dhuhur belum habis. Atau melakukan shalat maghrib dan isyak pada waktu shalat maghrib. Sementara jamak takhir yaitu melakukan shalat dhuhur dan ashar di waktu shalat ashar, atau melakukan shalat maghrib dan isyak di waktu shalat isyak.
Adapun pengertian shalat qashar adalah meringkas shalat 4 rokaat dan menjadikannya dua rokaat saja. Dengan demikian tidak diperbolehkan mengqashar shalat maghrib atau shalat shubuh.
Meski cara shalat jamak dan qashar berbeda, namun kita boleh menjamak shalat sekaligus dengan cara qashar. Hal ini jika memang memenuhi syarat-syarat berikut.
Syarat Shalat Jamak
Shalat jamak hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang dalam keadaan musafir (perjalanan jauh) atau dikarenakan hujan lebat. Namun shalat jamak karena hujan hanya bisa dilakukan dengan cara shalat jamak takdim dan khusus pada orang yang melakukan shalat secara berjamaah di tempat yang jauh dari rumah dengan sekira seandainya dia telah pulang, dia akan kesulitan atau merasa berat untuk kembali lagi ke masjid saat akan melakukan jamaah shalat yang kedua.
Sebagai contoh: Terjadi hujan saat jamaah shalat maghrib akan dilakukan, diperkirakan hujan ini tidak akan berhenti pada waktu shalat isyak telah masuk. Maka para jamaah diperbolehkan menjamak taqdim sholat. Hal ini sebagai bentuk hukum yang meringankan orang-orang yang terbiasa melakukan shalat secara berjamaah.
Sedangkan batasan perjalanan jauh yang memperbolehkan seseorang melakukan shalat jamak adalah dua marhalah atau 16 farsakh ditinjau dari jarak pergi saja atau pulang saja, bukan 2 marhalah pergi balik. Dua marhalah adalah perjalanan 2 hari yang ditempuh menggunakan onta (binatang lain) yang dipenuhi muatan. Karena batasan pada masa itu masih ambigu, terdapat beberapa perbedaan ulama terkait 2 marhalah berapa km. Berikut ini rinciannya:
- Menurut Mayoritas ulama’ 119,9 KM
- Menurut Ahmad Al-Husain Al-Mishny 94,5 KM
- Menurut Al Ma’mun 89,999992 KM
- Menurut Kitab At Taqrirat Syadidah 82 KM
- Menurut Kitab fiqh Al Islamiy 88,7C4 KM
- Menurut Kitab Tanwir Al Qulub 80, 64 KM
Syarat jamak takdim
Syarat jamak takdim, baik yang dilakukan karena perjalanan jauh atau karena hujan adalah:
- Mendahulukan shalat yang pertama
Harus tertib dalam menghimpun dua shalat yang dijamak. Jika menjamak shalat dhuhur dengan ashar maka harus melakukan shalat dhuhur terlebih dulu, jika menjamak shalat maghrib dengan isyak harus mendahulukan shalat maghrib.
Jika dibalik, seperti mendahulukan shalat ashar kemudian shalat duhur maka shalat ashar yang dilakukan di awal batal. Begitu juga shalat isyak yang dilakukan di awal.
- Niat jamak taqdim pada shalat yang pertama
Meski ada ulama yang mengatakan bahwa niat jamak takdim tidak harus bersamaan dengan takbiratul ihram, namun lebih baik melakukan niat jamak takdim pada waktu takbiratul ikhram, agar terhindar dari khilaf ulama.
Wajibnya niat jamak takdim di shalat pertama bertujuan agar ada pembeda antara mendahulukan shalat kedua yang memang disyariatkan dan mendahulukan shalat kedua dikarenakan lupa atau sengaja mempermainkan sholat.
Bacaan niat jamak taqdim dhuhur dan ashar arab dan latin.
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تقديم لِلهِ تَعَالَى
“Usholli fardlodh dhuhri arba’a roka-ātin majmü’an bil ashri jam’a taqdïmin lillahi ta’ala”
Artinya: Aku niat shalat fardhu dhuhur 4 rakaat yang dijamak dengan ashar dengan jamak taqdim, karena Allah taala.
Bacaan niat jamak taqdim maghrib dan isyak arab dan latin.
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تقديم لِلهِ تَعَالَى
“Usholli fardlol maghribi tsalātsa roka’ātin majmü’an bil ‘isyā-i jam’a taqdïmin lillāhi taala,”
Artinya: Aku niat shalat fardhu maghrib tiga rakaat yang dijamak dengan isyak dengan jamak taqdim, karena Allah taala.
- Muwalah (kontinyu)
Syarat jamak takdim yang ketiga adalah muwalah, artinya pelaksanaan shalat pertama dan kedua harus secara kontinyu tanpa disela-selai jeda waktu yang panjang secara umum. Banyak ulama yang membatasi jeda waktu yang panjang dengan waktu yang sekira cukup untuk digunakan shalat dua rakaat dengan cara sesingkat mungkin.
Karena itu diperbolehkan memisah dua shalat dengan wudhu, tayamum dan hal-hal yang tidak memakan waktu yang sama sebagaimana melakukan shalat 2 rakaat.
Bolehkah orang yang menjamak shalat melaksanakan shalat sunnah qabliyah atau ba diyah? Boleh, sedangkan cara melaksanakan shalat rawatib ketika melaksanakan salat jamak qasar atau jamak qasar menurut Sayid Ahmad bin Umar as Syathiri dalam kitab Nailur Raja fï Syarhi Safinatin Naja adalah sebagai berikut:
Melakukan lebih dulu shalat sunnah qabliyah dhuhur kemudian shalat fardhu dhuhur, dilanjutkan dengan shalat fardhu ashar, lalu ia melakukan shalat ba’diyah dhuhur yang dilanjutkan dengan shalat qabliyah ashar (shalat sunnah ashar).
- Langgengnya udzur
Udzur di sini maksudnya adalah masih dalam perjalanan, jika memang dia musafir. Dan hujan masih belum berhenti jika dia menjamak karena hujan.
Dan disyaratkan udzur tersebut harus ada sampai dengan sempurnanya takbiratul ihram shalat kedua. Namun, tidak disyaratkan orang tersebut sudah dalam perjalanan ketika dia melakukan takbiratul ihram shalat yang pertama. Berbeda dengan orang yang menjamak takdim karena hujan, karena dalam jamak takdim bil mathor disyaratkan wujudnya hujan pada waktu takbiratul ihram shalat pertama, pada waktu salam dari shalat pertama dan hujan terus berlanjut sampai dia melakukan takbiratul ihram shalat kedua.
- Shalat pertama belum habis waktunya
- Shalat pertama harus sah
- Shalat yang dilakukan bisa dijamak
Shalat yang dijamak harus bisa untuk dijamak, karena ada shalat yang tidak bisa dijamak seperti shalat shubuh dijamak dengan dhuhur, ashar yang dijamak dengan maghrib atau shalat isyak dijamak dengan shubuh.
Syarat jamak takhir
Dan shalat jamak takhir hanya bisa dilakukan dengan udzur safar tidak diperbolehkan jamak takhir sebab hujan.
Shalat jamak takhir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu yang boleh dijamak dan dilakukan pada waktu shalat yang kedua. Karena itu melakukan sholat jamak takhir zuhur dan asar harus dilakukan di waktu ashar, begitu juga maghrib dengan isyak harus dilakukan pada waktu isyak.
Berbeda dengan shalat jamak takdim, shalat jamak takhir hanya memiliki dua syarat, yaitu:
- Niat jamak takhir disaat waktu shalat yang pertama masih ada
Dikala waktu shalat dhuhur atau maghrib (shalat pertama) masih ada dia harus berniat mengakhirkan shalat untuk dilakukan pada waktu shalat kedua, jika tidak diniati maka dia berdosa karena telah mengakhirkan shalat dari waktunya sebagaimana pembahasan yang telah lewat dalam hukum menunda shalat.
Bacaan niat menjamak shalat Dhuhur diwaktu Ashar arab latin dan artinya:
نويتُ تَأْخِيْرَ الظُهْر اِلَى الْعَصْر لِأَجْمَعَ بَيْنَهُمَا
“Nawaitu ta’khïrod dhuhri ilal ‘ashri li-ajma’a baynahuma”
Artinya: Aku niat mengakhirkan shalat dhuhur ke waktu shalat ashar untuk menjamak keduanya.
Bacaan niat sholat jamak takhir maghrib dan isyak:
نويتُ تَأْخِيْرَ الْمَغْرِبِ اِلَى العِشاءِ لِأَجْمَعَ بَيْنَهُمَا
“Nawaitu ta’khïrol maghribi ilal ‘isya-i li-ajma’a baynahuma”
Artinya: Aku niat mengakhirkan shalat maghrib ke waktu shalat isyak untuk menjamak keduanya.
Sebagai catatan: Menurut Imam Ramli, niat jamak takhir harus dilakukan di waktu shalat pertama sekira waktu tersebut cukup untuk digunakan melakukan shalat pertama secara sempurna (jika memang dia ingin menyempurnakan shalat) atau cukup digunakan untuk qashar (jika memang ingin mengqashar), namun jika merujuk pada pendapat Ibnu Hajar rahmatullah alaihima maka patokannya adalah waktu yang cukup untuk digunakan shalat satu rakaat.
Dengan demikian, menurut Ibnu Hajar ra jika waktu yang tersisa tidak cukup untuk digunakan shalat satu rakaat maka tidak bisa menjamak takhir dan shalat yang pertama berstatus qadha dan ia berdosa karena telah menunda shalat sampai keluarnya waktu. Ini jika dilakukan dengan sengaja disertai adanya pengetahuan akan keharaman.
- Langgengnya udzur sampai sempurnanya shalat kedua
Syarat kedua dari kebolehan shalat jamak takhir adalah udzur, yang dalam hal ini adalah bepergian/perjalanan belum selesai sampai dengan sempurnanya shalat yang kedua.
Dalam shalat jamak takhir tidak disyaratkan harus tertib dan juga tidak ada syarat harus muwalah atau kontinyu antara shalat pertama dan kedua. Sehingga dalam melaksanakan shalat jamak takhir Isya atau Maghrib dulu, orang yang jamak takhir bisa memulai shalatnya dengan shalat maghrib, atau memulai jamak takhir dengan shalat isyak lebih dulu. Begitu juga dalam menjamak takhir shalat zuhur dan asar.
Selain itu, karena tidak ada syarat berturut-turut (muwalah) antara shalat pertama dan kedua maka diantara dua shalat yang dijamak takhir bisa disela-selai dengan kegiatan-kegiatan lain seperti membaca Al Quran, berdzikir, mengikuti majelis ilmu dll.
Syarat Sholat Qashar
Jenis shalatnya musafir yang kedua adalah sholat qashar, adapun tata cara dan syarat shalat qashar adalah:
- Perjalanan yang ditempuh mencapai dua marhalah
- Perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah
Safar mubah adalah perjalanan yang tidak untuk melakukan sebuah kemaksiatan dan diperbolehkan menurut Islam, baik itu bepergian yang wajib seperti perjalanan untuk membayar hutang, perjalanan sunnah seperti bepergian untuk silaturahim, perjalanan mubah seperti bepergian dengan tujuan bisnis, atau perjalanan yang makruh seperti perjalanan yang dilakukan sendirian.
- Mengetahui kebolehan shalat qashar
Hal ini mengecualikan orang yang melakukan qashar disebabkan mengikuti orang lain yang melakukan sholat qoshor sementara dia tidak tahu adanya tuntunan shalat qashar. Sholat qashar yang semacam ini tidak sah.
- Niat shalat qashar
Niat shalat qashar harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram, jika dilakukan setelah takbirotul ihrom maka tidak berfaidah sehingga dia harus menyempurnakan shalatnya.
Bacaan niat shalat qashar arab latin dan artinya
Niat qashar shalat dhuhur:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَقْضُوْرَةً لله تعالى
“Usholli fardhod dhuhri rok’ataini maqshūrotan lillahi ta’ala”
Artinya: Aku niat shalat dhuhur dua rakaat secara qashar, karena Allah taala.
Niat shalat qashar ashar;
أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَقْضُوْرَةً لله تعالى
“Usholli fardlol ashri rokataini maqshūrotan lillāhi taāla”
Artinya: Aku niat shalat ashar dua rakaat secara qashar, karena Allah taala.
Niat shalat qashar isyak:
أُصَلِّى فَرْضَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مَقْضُوْرَةً لله تعالى
“Usholli fardlol isyā’i rokataini maqshūrotan lillāhi taāla”
Artinya: Aku niat shalat isyak dua rakaat secara qashar, karena Allah taala.
Niat shalat jamak qashar
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرا وَمَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تقديم لِلهِ تَعَالَى
“Usholli fardlodh dhuhri rok’ataini qashran wa majmü’an bil ashri jam’a taqdïmin lillahi ta’ala”
Artinya: Aku niat shalat fardhu dhuhur 2 rokaat secara qashar dan dijamak takdim dengan ashar karena Allah taala.
Perlu diketahui. niat diatas dilakukan ketika mengqashar sholat dhuhur yang dijamak takdim dengan ashar. Sedangkan shalat asharnya diniati sebagaimana niat qashar ashar di atas (Usholli fardlol ashri rokataini maqshūrotan lillāhi taāla) tanpa perlu diniati jamak lagi, karena dalam jamak takdim tidak disyaratkan niat jamak pada waktu melakukan shalat kedua. Shalat jamak takdim maghrib dan isyak pun begitu, yang diniati qashar cuma shalat kedua (isyaknya) saja.
Begitu juga dalam jamak takhir, tidak disyaratkan niat jamak saat melakukan shalat pertama dan kedua, sebab niat yang menjadi persyaratan jamak takhir hanya niat mengakhirkan shalat pertama untuk dilakukan di waktu shalat kedua, dan saat akan melakukan shalat tidak disyaratkan niat jamak takhir sehingga dalam mengqashar jamak takhir niatnya sama dengan shalat qashar yang tidak dijamak.
- Sholat yang akan diqashar harus 4 rokaat
- Menyelesaikan shalat qashar sebelum perjalanan sampai
- Tidak makmum pada orang yang menyempurnakan (tidak mengqashar) shalatnya
Begitulah Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar sesuai madzhab syafii yang biasa diamalkan oleh para ulama Nusantara. Wallohu A’lam
Referensi:
Kasyifatus Saja, Nailur Raja.